Halaman

Juklak Kompetisi Sains Nasional Tingkat SD (KSN-SD) Tahun 2020



LiterahatiDirektorat Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah merilis petunjuk pelaksanaan Kompetisi Sains Nasional Tingkat Sekolah Dasar (KSN-SD) Tahun 2020.

Dalam kata pengantarnya Direktur Pembinaan Sekolah Dasar, Khamim, mengatakan bahwa pemerintah melakukan usaha peningkatan mutu pendidikan dengan mengembangkan lompetisi Sains Nasional tingkat sekolah dasar (KSN-SD) yang sebelumnya bernama Olimpiade Sains Nasional tingkat sekolah dasar (OSN-SD) untuk memotivasi seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk melakukan konsolidasi, koordinasi, dan pembinaan yang lebih baik, sehingga prestasi siswa tingkat sekolah dasar di Indonesia dapat ditingkatkan.

Khamim juga mengatakan bahwa KSN-SD Tahun 2020 ini diharapkan menjadi salah satu wahana strategis untuk membentuk generasi yang selalu berusaha mengembangkan daya nalar, kreativitas, dan kemampuan berpikir kritis, sehingga pada saatnya nanti mereka akan tumbuh menjadi generasi yang berkepribadian kokoh, kompetitif, dan mandiri.

Dasar Hukum
1.      Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.      Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan;
3.      Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
4.      Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013;
5.      Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010;
6.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
7.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;

Ruang Lingkup
Bidang yang dilombakan dalam KSN-SD tahun 2020 ini adalah Matematikan dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

Tema
Tema yang diusung pada KSN-SD tahun 2020 adalah:
Kompetisi Sains Nasional Mewujudkan Generasi Cerdas, Berkarakter, Tangguh dan Adaptif terhadap Perubahan

Peserta KSN-SD Tingkat Nasional
1.    Peserta adalah warga negara Indonesia (WNI).
2.    Peserta adalah peserta didik SD dan atau yang sederajat serta telah lolos seleksi KSN-SD tingkat provinsi dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Dasar.
3.    Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada KSN-SD tingkat nasional tahun sebelumnya baik pada bidang yang sama maupun bidang yang berbeda.
4.    Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada lomba tingkat internasional yaitu International Mathematics and Science Olympiad (IMSO) dan International Mathematics Competition (IMC) pada tahun sebelumnya.
5.    Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada lomba tingkat internasional yaitu International Mathematics and Science Olympiad (IMSO) dan International Mathematics Competition (IMC) pada tahun sebelumnya.
6.    Sejumlah 68 peserta didik berdasarkan peringkat nasional hasil seleksi tingkat provinsi dengan jumlah maksimal setiap provinsi sebanyak 3 peserta didik.
7.    Sejumlah 2 peserta didik wakil masing-masing provinsi diambil dari peringkat tertinggi provinsi.


Petunjuk pelaksanaan KSN-SD tahun 2020 selengkapnya dapat diunduh DISINI.

Demikianlah informasi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Kompetisi Sains Nasional Tingkat SD tahun 2020. 

Semoga bermanfaat. 

Salam Literahati! 

Baca juga: Juklak Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Tingkat SD (FLS2N-SD) Tahun 2020 DISINI. 


Baca juga: Juklak Kompetisi Olahraga Siswa Nasional Sekolah Dasar (KOSN-SD) Tahun 2020 DISINI.

0 Response to "Juklak Kompetisi Sains Nasional Tingkat SD (KSN-SD) Tahun 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel