Halaman

Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021

Sumber gambar: SS SE No. 1 Tahun 2020

Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021

Literahati.com - Salam Literahati! Selamat datang kembali di blog sederhana Literahati.com, blog tentang hati, literasi dan edukasi.

Kali ini Literahati.com akan membagikan informasi tentang Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 melalui Sekretaris Jenderal Ainun Naim tertanggal 7 Februari 2020.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

Surat Edaran tersebut berisi imbauan kepada para gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia untuk melakukan persiapan berkenaan dengan penentuan kelulusan peserta didik dan pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun Ajaran 2020/2021.

Berikut ini adalah poin-poin penting yang terdapat pada surat edaran tersebut.
A. Penentuan Kelulusan Peserta Didik

  1. Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru.
  2. Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan/atau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.
  3. Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh KKG dan MGMP.
  4. Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunaan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.
  5. Kementerian Pendidikan da Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melalui laman https//puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi

B. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
  1. Pemerintah Daerah segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daerah dan menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP Kemendikbud).
  2. Mengirimkan dokumen resmi berupa: 1) kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah, dan 2) penetapan wilayah zonasi kepada Kepala LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya, paling lambat minggu keempat pada bulan Maret 2020.
  3. Pemerintah Daerah tidak menggunakan nilai ujian nasional dan/atau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.
  4. Apabila pemerintah daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian dari ujian sekolah. Keikutsertaan peserta didik dalam tes seleksi tersebut harus bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan maupun peserta didik tidak boleh diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.
  5. Dalam hal pemerintah daerah melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jejang SMP sebagaimana dimaksud pada poin 4, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik yang bisa digunakan untuk tes seleksi melalaui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.
  6. Melakukan sosialisasi terhadap: 1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB; 2) Penetapan zonasi; dan 3) Petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah, kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang tua peserta didik sebelum dilakukan pengumuman pendaftaran PPDB.
  7. Melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB.
  8. Dalam hal memerlukan koordinasi dan/atau menyampaikan pertanyaan, dapat menghubungi Posko Pelayanan Informasi PPDB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Direktorat Jenderal PAUD, Dikdasmen, dengan nomor telepon 021-5725612, SMS/Whatsapp 081319616241, atau email hukum.dikdasmen@kemdikbud.go.id.


Demikianlah poin-poin penting yang tercantum di dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021. 

SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 ini dapat diunduh (download) DISINI. 

Semoga bermanfaat.

Sumber: Kemdikbud.go.id



0 Response to "Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel