Halaman

Surat Edaran Mendikbud Tentang Penyederhanaan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)

Sumber gambar: SS SE Penyederhanaan RPP

Surat Edaran Mendikbud Tentang Penyederhanaan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)

Literahati.com - Salam Literahati! Halo! Selamat datang kembali di blog sederhana literahati.com, blog tentang hati, literasi dan edukasi.

Kali ini Admin akan membagikan informasi tentang Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pembelajaran (RPP) yang ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, pada tanggal 10 Desember 2019.

SE ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013.

Hal-hal penting yang tercantum di dalam SE tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap. 
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran  (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1,2, dan 3.


Demikianlah informasi tentang Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Semoga bermanfaat.

Surat Edaran (SE) ini dapat diunduh (download) DISINI.

Baca juga: Buku Saku RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) Merdeka Belajar Tahun 2020

Baca juga: RPP Inspiratif RPP Merdeka Belajar


Sumber: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/12/surat-edaran-nomor-14-tahun-2019-tentang-penyederhaan-rencana-pelaksanaan-pembelajaran

0 Response to "Surat Edaran Mendikbud Tentang Penyederhanaan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel