Juklak Pilmapres Tahun 2020
Sunday, March 8, 2020
Add Comment
Kali ini Literahati.com akan berbagi informasi tentang Juklak Pilmapres (Pemilihan Mahasiswa Berprestasi) Tahun 2020.
Dilansir dari laman pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id, dalam rangka pengembangan kompetisi di era Revolusi Industri 4.0, dan Implementasi kebijakan Kampus Merdeka, bahwa Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Pilmapres) tahun 2020.
Berikut ini poin-poin penting yang dapat Literahati.com sarikan dari Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Pilmapres) tahun 2020.
Landasan Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tetang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 232 Tahun 2019 tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Nilai Kerja
Nilai kerja yang diusung dalam program Pemilihan Mahasiswa Berprestasi yaitu:
- Kejujuran, transparansi, dan keterbukaan
- Semangat bersaing secara sehat, dan bekerja sama
- Kesetaraan (non-diskriminatif)
Tujuan dan Sasaran
1. Tujuan
- Menguatnya kesadaran pengelola kampus untuk memfasilitasi kreativitas mahasiswa melalui kegiatan ko-kurikuler dan ekstra-kurikuler
- Meningkatnya kesadaran kampus dalam memberikan penghargaan kepada mahasiswa berprestasi/ unggul
- Meningkatnya jumlah gagasan kreatif mahasiswa untuk pembangunan yang berasal dari kampus
- Terselenggaranya kegiatan untuk mengasses dan menetapkan peraih gelar mahasiswa berprestasi / unggul
- Meningkatnya jumlah peserta Pemilihan Mahasiswa Berprestasi
Syarat Peserta
Peserta yang turut serta dalam Pemilihan Mahasiswa Berprestasi memenuhi persyaratan:
- Terdaftar pada PD-Dikti dan aktif sebagai mahasiswa program Sarjana atau Diploma maksimal semester VI;
- Berusia tidak lebih dari 22 tahun pada tanggal 1 Januari 2020 yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00;
- Belum pernah menjadi pemenang Pilmapres Tingkat Nasional.
- Menunjukkan Surat Pengantar dari pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan (Wakil Rektor/Ketua/Direktur) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan wakil resmi mahasiswa berprestasi program sarjana/diploma dari perguruan tingginya. Setiap perguruan tinggi hanya diwakili oleh 1 (satu) orang peserta Program Sarjana dan/atau 1 (satu) orang peserta Program Diploma.
Penyelenggaraan Pemilihan Mahasiswa Berprestasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dimulai dengan seleksi di tingkat perguruan tinggi. Peserta yang lolos seleksi tingkat perguruan tinggi kemudian mendaftarkan diri secara daring untuk mengikuti seleksi tahap 1. Peserta yang lolos di tahap 1 berhak mengikuti seleksi ke tahap 2 setelah memenuhi persyaratan. Peserta yang lolos di tahap 2 akan diundang untuk seleksi ke tahap final.
1. Pendaftaran Peserta.
a. Peserta perwakilan perguruan tinggi, 1 (satu) orang peserta Program Sarjana dan/atau 1 (satu) orang peserta Program Diploma mendaftar secara daring melalui laman http://pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id .
b. Peserta yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan password melalui e-mail peserta untuk mengikuti seleksi babak penyisihan tahap 1.
2. Babak Penyisihan Tahap 1
a. Panitia berkoordinasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing-masing wilayah untuk penyelenggaraan seleksi di babak penyisihan tahap 1.
b. Peserta mengisi portofolio kegiatan kemahasiswaan yang diunggulkan, dan mengunggah bukti melalui laman yang disediakan.
c. Peserta mengikuti tes Bahasa Inggris dan Wawasan Kebangsaan berbasis komputer (Computer Based Test) pada tanggal yang ditentukan.
d. Panitia mengumumkan peserta program sarjana dan program diploma yang lolos ke babak penyisihan tahap 2 melalui laman yang disediakan. Khusus untuk program Sarjana, panitia mempertimbangkan keterwakilan wilayah untuk peserta tahap 2, minimal 1 (satu) wakil terbaik dari PTN dan 1 (satu) wakil terbaik dari PTS.
e. Peserta yang berhasil lolos di babak penyisihan tahap 1 mendapat pengakuan dari LLDIKTI sebagai mahasiswa berprestasi tingkat wilayah.
3. Babak Penyisihan Tahap 2
a. Peserta mengirimkan Naskah Gagasan Kreatif untuk menyelesaikan masalah pembangunan yang berkaitan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) dan Revolusi Industri 4.0. Untuk program Sarjana dapat berupa konsep/strategi sedangkan untuk program diploma harus berupa uraian produk yang dihasilkan. Naskah dikirimkan ke laman yang telah disediakan. Pedoman penulisan naskah gagasan kreatif dapat dilihat pada Lampiran 4.
b. Dewan Juri menilai gagasan kreatif untuk menetapkan finalis.
c. Panitia mengumumkan nama finalis melalui laman yang disediakan.
4. Babak Final
Babak final merupakan proses seleksi tahap akhir untuk menentukan pemberian gelar Mahasiswa Berprestasi tingkat Nasional pada berbagai kategori. Babak final merupakan proses asesmen tatap muka antara peserta dengan para juri. Kisi-kisi program pembekalan dapat dilihat pada Lampiran 4.
a. Para finalis mengikuti program pembekalan untuk mengemban peran sebagai Mahasiswa Berprestasi nasional.
b. Para finalis akan dibekali pengembangan softskills (kemampuan komunikasi, kerja sama, berfikir kritis, kreativitas, inisiatif, kepercayaan diri, kegigihan, kepedulian, dan kepemimpinan) melalui berbagai kegiatan partisipatif.
c. Dewan Juri mengamati dan menilai: a) sikap/perilaku finalis menggunakan instrumen asesmen kompetensi, b) gagasan kreatif yang diungkapkan secara lisan dalam bahasa Indonesia dengan alat bantu poster gagasan, c) komunikasi dalam bahasa Inggris selama menjalani beberapa aktivitas, serta memverifikasi portofolio/produk untuk menetapkan mahasiswa berprestasi utama tingkat nasional dan mahasiswa unggul pada bidang tertentu. Rubrik penilaian gagasan kreatif dan komunikasi dalam bahasa Inggris dapat dilihat masing-masing pada Lampiran 5.
d. Dewan juri merekomendasikan para pemenang untuk ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
e. Panitia mengumumkan dan memberikan penghargaan kepada para pemenang.
Juklak Pilmapres 2020 selengkapnya klik link Juklak Pilmapres Tahun 2020
Demikianlah informasi tentang Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Pilmapres) tahun 2020.
Semoga bermanfaat.
Sumber: https://pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/2020/02/26/pengumuman-petunjuk-pelaksanaan-pemilihan-mahasiswa-berprestasi-pilmapres-tahun-2020/
Baca juga: Juklak Kompetisi Nasional Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam KN-MIPA Tahun 2020
Baca juga: Kontes Robot Indonesia Tahun 2020
0 Response to "Juklak Pilmapres Tahun 2020"
Post a Comment