Pedoman Kompetisi Sains Nasional SMA Tahun 2020
Saturday, March 7, 2020
Add Comment
Sumber gambar: SS Cover Pedoman KSN SMA 2020 |
Pedoman Kompetisi Sains Nasional SMA Tahun 2020
Literahati.com
- Hai, Sobat Literahati. Selamat datang kembali di blog sederhana
Literahati.com, blog tentang hati, literasi dan edukasi.
Kali ini
Literahati.com akan berbagi informasi tentang Pedoman Kmpetisi Sains Nasional (KSN) SMA Tahun 2020.
Di lansir dari
laman pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id, Pusat Prestasi Nasional telah
merilis pedoman Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMA Tahun 2020.
Di dalam buku
pedoman KSN SMA tahun 2020, dalam kata pengantarnya, plt. Pusat Prestasi
Nasional Dr. Ir. Bastari, MA mengatakan bahwa Kompetisi Sains Nasional (KSN) pada tahun 2020 akan
dilaksanakan oleh Pusat Prestasi Nasional dan untuk tingkat nasionalnya akan
diselenggarakan di Provinsi Bangka Belitung. KSN diselenggarakan dengan tujuan
untuk memfasilitasi bakat, minat, dan prestasi peserta didik di bidang sains.
Selain itu, kompetisi Sains diharapkan mampu membentuk siswa berprestasi yang
jujur, disiplin, sportif, tekun, kreatif, tangguh, dan cinta tanah air.
Adapun
bidang yang dilombakan dalam KSN tahun 2020 meliputi 9 (Sembilan) bidang
keilmuan, yaitu: Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi,
Astronomi, Ekonomi, Kebumian, dan Geografi.
Tema
Tema
penyelenggaraan KSN SMA Tahun 2020 ini adalah:
"Jauhi Narkoba Raih Prestasi"
Tujuan
Tujuan umum
penyelenggaraan KSN adalah sebagai berikut.
- mendapatkan dan mengembangkan peserta didik bertalenta dan berkarakter dengan prestasi internasional, sehingga mampu berkontribusi sebagai perintis pembangunan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk mewujudkan bangsa yang unggul,
- mendorong pemerataan prestasi untuk memaksimalkan penemuan peserta didik bertalenta dan berkarakter dari seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia,
- menciptakan atmosfer berkompetisi dan berprestasi yang sehat, serta mendorong tumbuh kembangnya budaya silih asuh di sekolah dan semua pemangku kepentingan.
Adapun tujuan
khusus penyelenggaraaan KSN adalah sebagai berikut.
- menyelenggarakan seleksi secara berjenjang bagi peserta KSN dimulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/ kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional,
- menyeleksi peserta didik yang mempunyai kompetensi/ kemampuan dalam bidangnya masing-masing, yaitu bidang Matematika, Fisika, Kimia, Informatika, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian, dan Geografi,
- menyiapkan calon peserta yang dapat diandalkan untuk mewakili Indonesia pada kompetisi tingkat internasional.
Dasar Hukum
Dasar hukum
penyelenggaraan KSN adalah sebagai berikut.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
- Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 - 2024;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Keja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Pusat Prestasi Nasional Tahun 2020.
Tahapan Pelaksanaan
Tahapan
pelaksanaan KSN tahun 2020 adalah sebagai berikut.
- Tahapan seleksi tingkat sekolah disebut sebagai Kompetisi Sains Nasional tingkat Sekolah (KSN-S)
- Tahapan seleksi tingkat kabupaten/kota disebut sebagai Kompetisi Sains Nasional tingkat Kabupaten/Kota (KSN-K)
- Tahapan seleksi tingkat provinsi disebut sebagai Kompetisi Sains Nasional tingkat Provinsi (KSN-P)
- Tahapan seleksi tingkat nasional disebut sebagai Kompetisi Sains Nasional (KSN)
Hasil yang Diharapkan
- Terselenggaranya seleksi peserta KSN bidang Matematika, Fisika, Kimia, Informatika, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian, dan Geografi secara berjenjang dimulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional,
- Terseleksinya calon peserta Kompetisi Sains Nasional tingkat kabupaten/kota (KSN-K) untuk diikutsertakan ke tingkat provinsi (KSN-P), terseleksinya pemenang KSN-P untuk diikutsertakan ke tingkat nasional (KSN),
- Terseleksinya peserta didik terbaik dari tingkat nasional yang akan dipersiapkan untuk mengikuti kompetisi sains tingkat internasional,
Bidang Sains yang Dilombakan
Terdapat 9 bidang
sains yang dilombakan pada KSN SMA tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional, yaitu:
-
Matematika
- Fisika
- Kimia
- Informatika
- Biologi
- Geografi
- Kebumian
- Ekonomi
- Astronomi
Tempat Pelaksanaan Kompetisi Sains Internasional Tahun 2021
Hasil KSN tahun
2020 menjadi pertimbangan dalam proses seleksi peserta didik yang akan
dipersiapkan mewakili Indonesia pada ajang kompetisi sains internasional tahun
2021. Tempat pelaksanaan kompetisi sains tingkat internasional tahun 2021
adalah:
1.
International Mathematical Olympiad (IMO): Washington DC,
Amerika Serikat
2. International Physics Olympiad (IPhO):
Belarusia
3. International Chemistry Olympiad (IChO):
Osaka, Jepang
4. International Olympiad in Informatics (IOI):
Mesir
5. International Biology Olympiad (IBO): Lisbon,
Portugal
6. International Olympiad on Astronomy and
Astrophysics (IOAA): Ukraina
7. International Earth Science Olympiad (IESO):
Beijing, China
8. International Geography Olympiad (IGeO):
Bandung, Indonesia
9. International Economics Olympiad (IEO): Qatar
Jadwal Pelaksanaan
Pelaksanaan Kompetisi Sains dilakukan melalui seleksi secara
berjenjang dengan urutan waktu sebagai berikut:
Persyaratan Peserta
A. Umum
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Kartu Pelajar/KTP/SIM/Paspor.
- Berminat dan memenuhi syarat minimal pengetahuan yang dinyatakan dalam bentuk nilai dari bidang sains yang dipilih.
- Mendapat persetujuan dari orang tua/wali, dan bila peserta memiliki kebutuhan khusus berkaitan dengan kesehatan harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.
- Setiap peserta didik hanya dapat mengikuti salah satu bidang sains dan diusulkan oleh Kepala Sekolah berdasarkan hasil seleksi tingkat sekolah.
- Belum pernah meraih medali emas KSN jenjang SMA di bidang sains yang sama.
- Belum pernah mengikuti kompetisi sains tingkat internasional jenjang SMA di bidang sains yang sama, sebagaimana daftar terlampir (lampiran D: Daftar Kompetisi Sains Internasional).
- Peraih medali KSN bersedia mengikuti pembinaan ke tingkat internasional yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional.
- Bagi peserta didik yang pernah mengikuti pembinaan tingkat internasional dapat langsung mengikuti KSN yang merujuk pada persyaratan khusus sesuai pada bidang lomba masing-masing.
- Memiliki nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk semua mata pelajaran dan memiliki sikap yang baik.
- Tidak terlibat dan/atau memakai narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang (Kepala Sekolah).
B. Khusus
1. Matematika
- Peserta didik SMP/MTs kelas VIII peraih medali emas KSN SMP bidang matematika, kelas IX, SMA/MA kelas X dan XI
- Memiliki nilai Matematika (wajib dan peminatan) tidak kurang dari 80
- Peserta Didik yang pernah mengikuti pembinaan/ pelatihan nasional Tahap ke-1 yang disenggarakan oleh Kemendikbud pada tahun sebelumnya dapat langsung mengikuti KSN-P.
2. Fisika
- Peserta didik SMP/MTs kelas IX, SMA/MA kelas X dan XI
- Untuk peserta didik SMP/MTs memiliki nilai IPA, Matematika dan Bahasa Inggris masing-masing tidak kurang dari 80
- Untuk peserta didik SMA/MA memiliki nilai Fisika, Matematika dan Bahasa Inggris masing-masing tidak kurang dari 80
- Belum pernah mengikuti pembinaan/pelatihan nasional tahap ke-2 bidang Fisika yang diselenggarakan oleh Kemendikbud.
3. Kimia
- Peserta didik SMP/MTs kelas IX, SMA/MA kelas X dan XI
- Memiliki nilai IPA untuk SMP/MTs tidak kurang dari 80
- Memiliki nilai Kimia untuk SMA/MA tidak kurang dari 80
- Memiliki nilai Matematika dan Bahasa Inggris tidak kurang dari 80
- Belum pernah mengikuti pembinaan/pelatihan nasional tahap ke-2 Bidang Kimia yang diselenggarakan oleh Kemendikbud
- Tidak buta warna dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Buta Warna dari dokter.
4. Informatika
- Peserta didik SMP/MTs kelas VIII atau IX, SMA/MA kelas X atau XI
- Memiliki nilai Matematika (wajib dan peminatan) tidak kurang dari 80
- Mampu mengoperasikan perangkat komputer
- Belum pernah mengikuti pembinaan/pelatihan nasional Bidang Informatika yang diselenggarakan oleh Kemendikbud.
5. Biologi
- Peserta didik SMP/MTs kelas IX yang telah mendapatkan medali KSN SMP bidang IPA atau medali IJSO, SMA/MA kelas X dan XI
- Memiliki nilai IPA dan Bahasa Inggris untuk SMP/MTs tidak kurang dari 80
- Memiliki nilai Biologi, Matematika, Kimia dan Bahasa Inggris masing-masing tidak kurang dari 80
- Bagi Peserta didik yang pernah mengikuti dan lolos pembinaan/pelatihan nasional tahap ke-2 bidang biologi yang diselenggarakan oleh Kemendikbud, dapat langsung ikut KSN-P tahun berikutnya.
- Peserta didik hanya diperbolehkan mengikuti KSN maksimal sebanyak 2 kali.
6. Astronomi
- Peserta didik SMP/MTs kelas IX dan peserta didik SMA/ MA kelas X dan XI.
- Memiliki nilai IPA dan Bahasa Inggris untuk SMP/MTs tidak kurang dari 80.
- Memiliki nilai Fisika, Matematika, dan Bahasa Inggris masing-masing tidak kurang dari 80.
- Belum pernah mengikuti pembinaan/pelatihan nasional bidang Astronomi yang diselenggarakan oleh Kemendikbud.
- Tidak buta warna yang dibuktikan dengan Surat Keterangan bebas buta warna dari dokter.
- Mampu melakukan kegiatan praktik di lapangan.
- Mampu mengoperasikan perangkat komputer.
7. Ekonomi
- Peserta didik SMA/MA kelas X dan XI
- Memiliki nilai Ekonomi dan Bahasa Inggris masing-masing tidak kurang dari 80 pada peminatan ilmu pengetahuan sosial.
- Memiliki nilai Matematika dan Bahasa Inggris masing-masing tidak kurang dari 80 pada kelompok umum.
- Mampu mengoperasikan perangkat komputer.
- Peserta Didik yang pernah mengikuti pembinaan/ pelatihan nasional yang diselenggarakan oleh Kemdikbud dapat mengikuti seleksi KSN mulai dari tingkat Kabupaten/kota.
8. Kebumian
- Peserta didik SMP/MTs kelas IX yang pada tahun berjalan KSN bulan Juni/Juli kelas X, SMA/MA kelas X dan XI
- Memiliki nilai IPA atau IPS dan bahasa Inggris untuk SMP/MTs masing-masing tidak kurang dari 80
- Memiliki nilai Matematika, Fisika atau Geografi, dan Bahasa Inggris masing-masing tidak kurang dari 80
- Belum pernah mengikuti pembinaan nasional tahap ke-2 bidang Kebumian. Bila telah mengikuti pembinaan tahap ke-2 dapat langsung mengikuti KSN tahun berikutnya.
- Tidak buta warna dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Buta Warna dari dokter
- Mampu melakukan kegiatan praktik lapangan.
9. Geografi
- Peserta didik SMP/MTs kelas IX yang telah mendapatkan medali KSN SMP bidang IPS, SMA/MA kelas X dan XI
- Peserta didik SMP/MTs yang memiliki nilai IPA atau Matematika atau IPS dan Bahasa Inggris tidak kurang dari 80
- Peserta didik SMA/MA yang memiliki nilai Matematika atau Fisika atau Geografi, dan Bahasa Inggris masing-masing minimal 80
- Belum pernah mengikuti pembinaan bidang Geografi oleh Kemendikbud.
- Tidak buta warna dibuktikan dengan Surat Bebas Buta Warna dari dokter
- Mampu melakukan kegiatan praktik lapangan.
Selengkapnya tentang Pedoman KSN Tingkat SMA dapat diunduh (download) di link Pedoman Kompetisi Sains Nasional SMA Tahun 2020
Demikianlah informasi tentang Pedoman Kompetisi Sains Nasional Tingkat SMA Tahun 2020.
Semoga bermanfaat.
Sumber: https://pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/2020/03/05/pedoman-kompetisi-sains-nasional-sma-tahun-2020/
Baca juga: Juklak Kompetisi Nasional Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam KN-MIPA Tahun 2020
0 Response to "Pedoman Kompetisi Sains Nasional SMA Tahun 2020"
Post a Comment