Penerimaan Penggiat Budaya Tahun 2020
Thursday, March 5, 2020
Add Comment
Sumber gambar: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/ |
Penerimaan Penggiat Budaya Tahun 2020
Kali ini Literahati.com akan berbagi informasi tentang Penerimaan Penggiat Budaya Tahun 2020.
Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan mengeluarkan Pengumuman Nomor 2183/F1/KP/2020 tentang Penerimaan Penggiat Budaya Tahun 2020 di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditandatangani Sekretaris Ditjen Kebudayaan pada tanggal 3 Maret 2020.
Melalui pengumuman tersebut, Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik daerah lulusan Sarjana (S-1) / Diploma IV (D-IV) semua jurusan dalam rangka mendukung program pemajuan kebudayaan untuk menjadi calon Penggiat Budaya Tahun 2020.
Pada pengumuman tersebut disebutkan bahwa Penggiat Budaya adalah orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal Kebudayaan di daerah dalam rangka menyampaikan dan melakukan pendampingan Program Prioritas Direktorat Jenderal Kebudayaan, melakukan pendampingan tindak lanjut PPKD (Pokok Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah) di Kabupaten/Kota, dan melakukan pendataan potensi Kebudayaan di Kabupaten/Kota.
Proses Seleksi
- Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang mendaftar secara daring/online sebagai calon Penggiat Budaya;
- Seleksi Kemampuan Umum dan Teknis Kebudayaan berupa wawasan kebangsaan dan substansi kebudayaan, dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem daring/online; dan
- Seleksi Wawancara, dilaksanakan secara daring/online.
Persyaratan
- Pendidikan minimal Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) semua jurusan;
- IPK minimal 2.75 dari skala 4.00;
- Berusia 25 sampai dengan 40 tahun per 1 April 2020;
- Penempatan sesuai dengan Kabupaten/Kota yang tertera di KTP;
- Tidak terikat kerja di instansi/perusahaan Iain selama masa kerja sebagai Penggiat Budaya;
- Bagi wanita, selama menjadi Penggiat Budaya siap diberhentikan apabila hamil;
- Memiliki Smartphone berbasis Android dengan minimal (berbasis Android 6.0 Marshmallow), RAM minimal 3 GB yang dilengkapi fitur GPS (Global Positioning System) dan mampu mengoperasionalkan komputer;
- Memiliki pengalaman berorganisasi di bidang kebudayaan;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik;
- Minimal memiliki SIM C dan sepeda motor;
- Memiliki akun surat elektronik/emaii aktif;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh POLRI yang masih berlaku;
- Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Dokter Rumah Sakit atau Puskesmas setempat; dan
- Surat Pernyataan Keabsahan Data dan Dokumen.
Pendaftaran
1. Melakukan pendaftaran sebagai calon Penggiat Budaya 2020 pada laman penggiatbudaya.kemdikbud.go.id,
2. Mengunggah dokumen pada laman di atas dalam format dokumen .jpeg, .jpg dan/atau .pdf dengan ukuran maksimal 200 Kb per dokumen, dengan dokumen sebagai berikut :
- Surat Lamaran diketik yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (format dokumen pdf};
- Pas Foto terbaru (ukuran 4x6), (format dokumen jpeg/jpg):
- Pria: Kemeja Putih Polos Berdasi Latar Belakang Merah
- Wanita: Kemeja Putih Polos Latar Belakang Merah
- Daftar Riwayat Hidup (sesuai format terlampir), (format dokumen pdf);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), (format dokumen pdf);
- ljazah Terakhir (format dokumen pdf);
- Transkrip Nilai (format dokumen pdf);
- Surat Izin Mengemudi (SIM) (format dokumen pdf); dan
- Surat Pernyataan Keabsahan Data dan Dokumen (sesuai format terlampir), (format dokumen pdf);
- Bagi peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kemampuan Umum dan Teknis Kebudayaan untuk selanjutnya WAJIB mengunggah dokumen sebagai berikut:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), (format dokumen pdf;
- Surat Keterangan Sehat (format dokumen pdf; dan
- Surat Keterangan Bebas Narkoba (format dokumen pdf.
Masa Kerja
Program Penggiat Budaya dilaksanakan mulai bulan April 2020 sampai dengan Desember 2020.
Jadwal Pelaksanaan
Narahubung
0813 1865 1842 / 0813 1865 1824
Selengkapnya tentang pengumuman Penerimaan Penggiat Budaya Tahun 2020 tersebut dapat diunduh (download) DISINI.
Kemudian pada tanggal 5 Maret 2020, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan pengumuman nomor 2352/F1/KP/2020 tentang Perubahan Pengumuman Nomor 2183/F1/KP/2020 tentang Penerimaan Penggiat Budaya Tahun 2020 di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Di dalam pengumuman tersebut, disampaikan beberapa hal/ketentuan yang disesuaikan. Ketentuan yang disesuaikan tersebut adalah sebagai berikut.
Pengumuman tentang perubahan tersebut dapat diunduh (download) DISINI.
Format Daftar Riwayat Hidup dapat diunduh (download) DISINI.
Format Surat Pernyataan dapat diunduh (download) DISINI.
Demikianlah informasi tentang Penerimaan Penggiat Budaya Tahun 2020.
Semoga bermanfaat.
Sumber: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/penerimaan-penggiat-budaya-tahun-2020/
0 Response to "Penerimaan Penggiat Budaya Tahun 2020"
Post a Comment